Realisasi Pajak Kota Magelang Naik Rata-rata 33 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Realisasi pajak daerah Kota Magelang selama kurun waktu dua tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan dimana semua jenis pajak mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 33 persen. Pada tahun 2021 Rp38 miliar dan tahun 2022 Rp50,5 miliar.
"Harapannya di tahun 2023 juga naik signifikan. Saat ini realisasi pajak tahun 2023 sampai dengan Triwulan III sudah tercapai Rp 43.136.357.039," sebut kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati, dalam Gebyar Pajak 2023 di Pendopo Pengabdian rumjab Wali Kota Magelang, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Magelang Soroti Capaian RPJMD 2023
Gebyar Pajak merupakan agenda rutin BPKAD dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pada tahun 2023 ini pengundian Gebyar Pajak daerah diperuntukkan kepada semua wajib pajak daerah di Kota Magelang antara lain PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak air tanah.
Susilowati menjelaskan Gebyar Pajak 2023 yang bekerja sama dengan Bank Jateng itu merupakan upaya mempercepat proses pencapaian penerimaan pajak daerah tahun 2023.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kota Magelang dengan membayar pajak melalui layanan restoran, hotel, parkir, dan hiburan di Kota Magelang," jelas Susi.
Kemudian, sebagai sarana perwujudan keteladanan dari wajib pajak potensial, di kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, termasuk didalamnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat memberikan contoh pembayaran pajak daerah tepat waktu kepada masyarakat.
Adapun teknis pengundian gebyar pajak adalah semua wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB terhitung dari tanggal 1 Januari 2023 - 25 September 2023. Selain itu, bagi wajib pajak daerah selain PBB dengan cara mengupload bukti bayar pajak.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan quick response code indonesian standard (Qris) khusus untuk nominal dibawah Rp 10 juta. Pembayaran pajak daerah juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti gopay, ovo, dana, linkaja dan lain-lain.
Susi melanjutkan, masyarakat kini bisa mangakses informasi terkait dengan objek tanah dan bangunan di Kota Magelang, baik terkait dengan lokasi objek, nilai jual objek pajak, maupun zona nilai tanah. Informasi ini dapat diakses melalui web dengan alamat www.znt.magelangkota.go.id.
"Aplikasi ini dilengkapi dengan citra, google map serta foto udara dengan resolusi yang sangat jernih sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari objek tanah dan bangunan di Kota Magelang," imbuh Susi.
BACA JUGA : Jelang Lebaran, Usaha Kuliner di Magelang Didampingi Gunakan Tapping Box
Sementara itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah disiplin membayar pajak. Hasil pajak selanjutnya digunakan untuk pembangunan Kota Magelang. Dia pun mengingatkan agar pajak digunakan secara hati-hati.
"Kami sekarang harus betul-betul menggunakan pajak dengan hati-hati. Saya ingin teman-teman ini all-out karena amanah oleh masyarakat [wajib pajak]. Hasil pajak ini terlihat bagaimana pelayanan pemerintah. Jangan sampai sudah bayar pajak tapi PDAM tidak lancar, tapi alhamdulillah jalan masih bagus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement